“Pihak POLRI TIDAK BERHAK Untuk MENGAMBIL KOMPUTER dari TKP kecuali
TERBUKTI TERLIBAT dalam tindakan kriminal (praduga Tak bersalah)”. Misalnya dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan itu sendiri, menjual software bajakan, mempubilkasikan secara umum ( bersifat komersial) seperti isilagu/ringtone MP3, toko menjual barang ilegal ( hardware curian), credit card fraud, dll.
Proses PEMBUKTIAN KETERLIBATAN seseorang dalam tindakan kriminal yang menggunakan komputer MEMBUTUHKAN WAKTU YANG LAMA, termasuk melakukan pengintaian. Jadi, APABILA ADA POLISI yang BERANI MASUK ke dalam warnet dan menyatakan harus MENYITA SEMUA KOMPUTER yang ada berarti mereka adalah OKNUM yang tidak bertanggungjawab atau POLISI YANG TIDAK MENGERTI PROSEDUR. Semua ada proses/prosedurnya.
Mengenai pemakaian windows original, pernyataan di bawah ini diperoleh langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui perwakilannya, yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA.
Pertama
Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan ( misalnya Microsoft ) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR datang melakukan SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN !!!. Mereka wajib menunjukkan Surat Perintah Kerja ( SPK ) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka kerjakan. USER BERHAK melakukan KONFIRMASI dengan cara menelphone PIHAK MICROSOFT Indonesia atau Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan tersebut.
Kedua
Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user yang WAJIB diisi data sesuai dengan keadaan dilapangan oleh USER.
Ketiga,
Pihak Microsoft/ MAgenta akan MENGIRIM SURAT PENAWARAN untuk menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang Surveyor memastikan kebenaran di lapangan.
Keempat,
Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan.
Kelima,
Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka pihak Microsoft/Magenta akan memperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI. Selanjutnya seperti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan surat panggilan pertama, kedua, ketiga dan apabila tidak direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.
Catatan
DILUAR proses/prosedur di atas, USER BERHAK mempertahankan kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu merk memperkarakan merek lain, misalnya Microsoft memeperkarakan Biling Explorer bajakan atau Norton Anti Virus Bajakan ( Symantec ). Hal tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar ( Registered Trade Mark ) Internasional. Informasi ini dapat diperoleh melalui website Microsoft atau apabila kita mencoba mengaktifasi/update windows bajakan.
Semoga Bermanfaat
sumber(http://refiharianto.blogdetik.com/index.php/archives/31)
No comments:
Post a Comment