Thursday, July 17, 2008

Gangguan Pendengaran Akibat Demam MP3 Player

MP 3 player sebagai personal music- player sangat disukai karena ringkas, menghasilkan kualitas suara yang bagus, dapat menyimpan ratusan judul lagu dan harganya relatif tidak mahal. Penjualan MP3 player di seluruh dunia terus meningkat mencapai angka yang fantastis.

Akhir akhir ini di berbagai negara mulai banyak para orang tua yang khawatir dampak buruk di kemudian hari karena anaknya yang remaja ber lama -lama mendengarkan MP 3 player dan disetel keras keras, dan langsung di gendang telinga .

Baterei Habis
Kekhawatiran para orang tua tersebut tidaklah berlebihan karena ada yang disebut music-induced hearing loss yaitu gangguan pendengaran karena terpapar suara musik yang keras ber jam - jam.

Di luar negeri penelitian dilakukan tentang kebiasaan tersebut. Vogel dkk dari University Medical Centre Rotterdarm misalnya, telah meneliti persepsi para remaja, ternyata semua subyek penelitian memiliki MP3 player sebagai bagian hidup mereka.

Sebagian besar remaja pada penelitian tersebut mendengarkan musik dari alat tersebut berjam - jam dengan suara keras, bahkan disebutkan sampai "baterei nya" habis ( MP3 players and hearing loss . Journal of Pediatrics : March 2008).

''The Royal National Institute for Deaf People (RNID) menemukan 39 % masyarakat berumur 18-24 tahun mendengarkan personal music player sekurang - kurangnya 1 jam setiap hari dan 42 % nya menyetel volume terlalu keras.

Di Inggris pada suatu survei didapatkan :
(1) 38 % anggota masyarakat berumur 16-34 tahun tidak menyadari bahwa mendengarkan musik melalui MP 3 player, di diskotik , atau di mobil dengan suara keras dapat mengganggu pendengaran.

(2) 28 % anggota masyarakat berumur 16-34 tahun secara rutin mengunjungi bar atau pub yang bising satu atau 2 kali seminggu.

(3) 82 % kelompok setelah mendengarkan suara musik yang keras mengalami tinitus .

Tinitus adalah suara berdenging di telinga yang merupakan gejala awal gangguan pendengaran .

Jadi Tuli
Proses sehingga kita bisa mendengar suara termasuk ''menangkap'' suara musik, melalui suatu mekanisme yang rumit.

Penjelasan :

Gelombang suara ditangkap oleh telinga kemudian disalurkan melalui liang telinga (ear canal) sampai ke kendang telinga (ear drum). Kendang telinga bergetar dan gelombang, suara selanjutnya disalurkan oleh tulang- tulang pada telinga tengah yaitu maleus, incus dan stapes ke rumah siput atau cochlea.

Gelombang suara dirubah menjadi impuls listrik dan dibawa ke otak melalui syaraf pendengaran, selanjutnya diterjemahkan otak sebagai informasi suara, sehingga hasilnya adalah : kita dapat mendengar.

Unit yang bertanggung jawab merespon getaran suara dan merubah menjadi impuls listrik adalah sel - sel rambut halus yang jumlahnya ribuan pada telinga dalam.

Kebisingan dengan intensitas tinggi terus menerus termasuk mendengarkan musik dengan suara keras , dapat merusak dan mengganggu kepekaan sel - sel rambut halus. Apabila sel rambut rusak dan regenerasi terganggu maka terjadilah kerusakan pendengaran atau tuli yang permanen.

Berapa batas aman intensitas suara ?
Intensitas suara satuannya decibel disingkat dB. Decibel disusun secara logaritma sehingga peningkatan 10 dB , misalnya dari 20 dB ke 30 dB energi suara meningkat 1 x 10 kali lipat dan intensitas dari 20 dB ke 40 dB meningkat 10 x 10 yaitu 100 kali lipat

Gambaran intersitas suara pada kehidupan sehari - hari yang diukur dalam desibel adalah sbb :

a. Suara tenang di kamar sekitar 20 dB,
b. Suara orang berbicara sehari hari sekitar 60 dB,
c. Jalan raya yang sibuk sekitar 70 dB ,
d. Suara pengebor jalan (pneumatic drill) sekitar 100 dB
e. Suara pesawat udara sedang take off sekitar 110 dB , roket lepas landas sekitar 180 dB.

Para ahli menyepakati batas aman bagi telinga kita adalah di bawah 70 dB , sedangkan ada music player yang kekerasannya dapat disetel di atas 105 dB. Menurut The Health and Safety Executive di Inggris , terpapar suara di atas 105 dB selama 15 menit terus menerus, dapat menggangu pendengaran.

Bagaimana Sebaiknya.

Pendengaran sama pentingnya dengan penglihatan, sehingga terjadinya tuli karena music-induced adalah tragis, tidak perlu terjadi dan dapat dicegah.

Masalahnya adalah bukan pada MP3 player-nya tetapi pada kebiasaan mendengarkan dengan suara keras ber jam-jam yang potensial mengganggu pendengaran.

Kita tidak mungkin melarang seseorang mendengarkan musik atau melarang penggunaan personal music player , tidak mungkin melarang orang ke diskotik dan sebagainya.

Untuk mencegah music- induced hearing loss , para ahli menyarankan sbb :

1. Perlu informasi pada seluruh anggota masyarakat bahwa batas aman bagi telinga adalah di bawah 70 dB. Terpapar suara keras terus menerus termasuk suara musik dapat mengakibatkan gangguan pendengaran bahkan sampai tuli permanen . Telinga berdenging merupakan alarm mulai adanya gangguan pada telinga .

2 . Ada rekomendasi dari Don't Lose the Music Campaign di Inggris sbb :

a. Bagi para penggemar diskotik , secara periodik adakan "break" dari lantai dansa atau keluar sebentar dari ruang yang musiknya keras

b. Hindari tempat di depan loud speaker sewaktu berada pada konser musik yang keras

c. Gunakan ear plugs bagi petugas di bidang musik yang keras misalnya para Disc Jockey .

3. Bagi pengguna personal music player disarankan untuk berhenti selama 5 menit setiap jam untuk memberi kesempatan telinga melakukan "recovery".

– Dr Bimosekti Wiroreno SpA, Dokter Anak RS Hermina Semarang
sumber : cbn.net.id

No comments: